PANDEGLANG, iNews.id – Sebanyak 35 pasangan suami istri (pasutri), mayoritas berusia lanjut mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Kampung Ambuleuit, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, Rabu (28/5/2025) siang. Meski telah puluhan tahun membina rumah tangga, mereka tetap antusias untuk melegalkan pernikahan secara hukum dan memperoleh buku nikah sebagai bukti sah di mata negara.
Sidang isbat nikah ini diselenggarakan oleh Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Pengadilan Agama Pandeglang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang.
Salah satu pasangan, Haerudin dan Su’iah, telah menikah selama 45 tahun namun baru berkesempatan untuk mencatatkan pernikahan mereka secara resmi karena kendala biaya.
Haerudin mengaku lega dan bersyukur bisa mendapatkan buku nikah yang akan memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahannya.
"Dulu kan enggak ada biayanya. Senang saya karena bisa mendapatkan surat nikah," ujar Haerudin di lokasi.
Ketua panitia isbat nikah terpadu, Abdul Rohim mengatakan, kegiatan ini bertujuan membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah agar tercatat secara resmi.
"Banyak warga kami yang tidak mempunyai buku nikah, oleh karena itu kami adakan isbat nikah," kata Abdul Rohim.
Dia berharap program ini dapat mendorong lebih banyak pasangan untuk melegalkan pernikahan mereka demi kepentingan administratif dan perlindungan hukum.
Kegiatan ini dinilai menjadi langkah positif dalam membantu masyarakat yang telah menikah secara agama agar juga diakui dalam sistem hukum negara, memberikan kepastian hukum bagi mereka dan keluarga mereka.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait