ACEH JAYA, iNews.id - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya, Provinsi Aceh, terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para abdi negara itu tepergok bolos saat jam kerja, Kamis (18/6/2020).
Dari pantauan iNews, petugas Satpol PP Aceh Jaya memberhentikan satu per satu kendaraan yang ditumpangi para ASN dan tenaga kontrak. Mereka yang kedapatan bolos saat jam kerja ini tak bisa berkutik. Petugas Satpol PP langsung meminta mereka untuk menandatangi surat pernyataan.
Untuk mengelabui petugas, para ASN ini sempat berdalih dengan berbagai alasan berada di luar kantor saat jam kerja. Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara sejumlah ASN dengan petugas Satpol PP saat meminta mereka membuat surat pernyataan.
Selain menandatangani surat pernyataan, ASN juga diminta menyerahkan surat keterangan karena berada di luar kantor saat jam kerja. Bagi yang tidak memiliki surat keterangan dari pimpinannya, maka harus bersiap-siap menerima sanksi.
Kepala Satpol PP Aceh Jaya Supriadi mengatakan, razia itu digelar untuk penertiban ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 ayat 11. Sebab, aktivitas perkantoran di Aceh Jaya sudah berjalan normal setelah para ASN sempat harus bekerja dari rumah karena pandemi Covid-19.
ASN yang terjaring razia akan dilaporkan kepada kepala daerah. Selanjutnya kepala daerah yang memutuskan bentuk sanksi kepada para ASN karena berada di luar kantor saat jam dinas.
“ASN yang terjaring akan diberikan sanksi disiplin, baik ringan maupun berat. Kami akan laporkan hasil razia ini kepada kepala daerah dan pimpinan instansi untuk selanjutnya memutuskan sanksi kepada ASN ini,” kata Supriadi.
Sanksi yang dijatuhkan kepada ASN terjaring razia mulai dari surat teguran hingga penurunan pangkat. Sementara untuk tenaga kontrak terancam diputuskan kontrak atau diberhentikan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait