PURUK CAHU, iNews.id – Robendi (43), warga Desa Batukarang, Kelurahan Batu Bua, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi karena telah membunuh tiga anak kandung. Dua di antaranya, hasil hubungan sedarah atau inses dengan putri kandung.
Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro mengatakan, pelaku bernama Robendi (43), ditangkap saat berada di Desa Batukarang, Kelurahan Batu Bua, Kecamatan Laung Tuhup, Senin (27/1/2020) sore. Sebelumnya, pelaku telah lama menghilang setelah melakukan perbuatannya.
Pelaku yang berbuat biadab terhadap anak kandung itu ditangkap saat berada di desanya, Senin (27/1/2020) sore, setelah lama menghilang di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). “Pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujar Dharmeshwara Hadi Kuncoro di Puruk Cahu, Selasa (28/1/2020).
Kapolres menjelaskan, pembunuhan terhadap anak kandung ini terjadi pada tahun yang berbeda, yakni pada tahun 2000, 2016, dan 2019. Tahun 2000 lalu, pelaku membunuh putri kandungnya Herda, berumur dua tahun. Di tahun itu pula, pelaku bercerai dengan istrinya.
Setelah bercerai, pelaku membawa anak perempuannya berinisial RK dan putranya bernama Kamil. Mereka tinggal di sebuah pondok di hutan, desa setempat.
Selama menetap di hutan tersebut, pelaku menyetubuhi anak kandungnya RK hingga melahirkan tiga orang anak. Pada 2016 lalu, anak pertama dari hasil hubungan inses dengan anak kandung sekaligus cucu pelaku itu juga dibunuh saat masih berusia tiga bulan.
Lalu, putra ketiganya berusia tujuh hari, juga tewas dibunuh pelaku pada 26 September 2019. Pelaku mengaku nekat membunuh sebab bayi berusia tujuh hari itu menangis saat pelaku sedang tidur.
“Saat bangun, pelaku lalu membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kali. Selanjutnya dia menginjak kepala dan dada korban hingga tewas,” ujar Kapolres.
Sementara anak kandungnya RK meninggal dunia setelah mengalami pendarahan, saat melahirkan anak ketiga dari hasil hubungan inses dengan ayahnya.
Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari anak ketiganya, Kamil. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 4. “Ancamannya 15 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
pembunuhan inses hubungan sedarah murung raya kalteng kalsel ayah bunuh anak kandung ayah bunuh anak
Artikel Terkait