Ilustrasi perusakan masjid. (Foto: SINDOnews)

JAMBI, iNews.id - Seorang pria berinisial S (55) ditangkap personel Unit Polair Suakkandis Ditpolairud Polda Jambi, karena merusak Masjid At Taqwa di Desa Jebus, Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Rabu (30/12/2020). 

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Suak Kandis dan sudah menghubungi pihak keluarga.

"Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, dan pernah melakukan perusakan di Zazana Mart Kumpeh Ilir," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswayudi Tresnadi.

Kuswahyudi mengungkapkan, sarana fasilitas masjid yang mengalami pengrusakan, yakni dua unit mikropon beserta tiang mik, serta masing masung dua unit kipas angin, tape radio dan satu unit mesin penyedot debu.

"Saya mengimbau kepada masyarakat tidak terpancing, apalagi dengan berita hoaks dan percayakan proses hukumnya kepada pihak berwajib," kata Kuswahyudi Tresnadi.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network