MANADO, iNews.id – Prostitusi memanfaatkan aplikasi berbasis online sedang marak diperbincangkan di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Praktik prostitusi online itu menggunakan aplikasi pesan instan (chatting) buatan negeri China yang bisa diunduh bebas secara gratis.
Menindaklanjuti informasi yang meresahkan masyarakat, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Subdit Cybercrime Ditreskrimsus, melakukan patroli siber dan mendapati adanya berita viral terkait prostitusi online tersebut. Kasus itu pun mampu diungkap petugas dengan mengamankan 12 terduga pelaku, terdiri atas sembilan gadis cantik dan tiga laki-laki.
"Dari informasi itu, saya mengumpulkan personel Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan. Personel kami mengunggah aplikasi dan pura-pura mengajak transaksi dengan para pelaku melalui pesan singkat itu, kemudian dilakukan penangkapan," kata Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Iwan Permadi, Jumat (23/2/2018).
Dia mengatakan, petugas melakukan operasi senyap di beberapa hotel yang ada di Manado. Operasi dari hasil pengembangan di lapangan itu pun mengamankan belasan pelaku yang rata-rata masih di bawah umur.
"Semuanya masih dalam pengembangan. Untuk laki-lakinya ada sebagian yang bertindak menawarkan para perempuan itu dengan menggunakan media sosial (medsos). Mereka seperti mucikari," jelas Iwan.
Dia menambahkan, prostitusi online itu diduga sudah berlangsung cukup lama di Manado. Subdit Cybercrime saat ini sudah melakukan pengawasan dengan melibatkan tim khusus untuk melalukan penyelidikan.
"Ke depannya, kami tetap memonitor terus perkembangan salah satu aplikasi yang disalah gunakan untuk hal negatif. Saya berharap dengan adanya operasi ini, minimal akan mengurangi aktivitas prostitusi online di Manado," katanya.
Selain mengamankan ke -12 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah ponsel yang berisi daftar percakapan dengan para pelanggang, alat kontrasepsi, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang tunai.
Para tersangka diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pornografi, Pasal 30 juncto Pasal 4 UU Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Para pelaku masih kami proses. Tidak menutup kemungkinan pelaku perempuan akan kami tetapkan tersangka karena mereka menawarkan jasa pelayanan prostitusi. Tunggu saja perkembangannya," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait