Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh, berinisial AB, ditangkap Polda Aceh. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh, berinisial AB, ditangkap Polda Aceh, Sabtu (21/11/2020). AB diduga memposting kata-kata terkait "polisi siap" dan foto yang menyudutkan polisi di akun Facebook-nya.

Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan AB terkait dengan pelanggaran pasal di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Betul, ditangkap terkait ITE," ujar Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta kepada media, Sabtu (21/11/2020).

Margiyanta mengatakan, AB kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini AB telah ditahan di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

AB disebut mem-posting kata-kata yang menyudutkan polisi di akun Facebook-nya pada Rabu (7/10/2020), yang diberiya judul 'Polisi Siap'. AB menyebutkan, 'polisi siap bunuh rakyat', 'polisi siap habisi rakyat', 'polisi siap perangi rakyat'.

Di bagian bawah dia menulis 'demi pejabat bangsat, demi pengusaha bejat, demi konglomerat keparat, demi cukong China penjahat. Ayo revolusi'. AB juga mencantumkan foto Kapolri Jenderal Idham Azis.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network