Wali Kota Pontianak menetapkan status KLB Covid-19. Jam buka kafe dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dan tak boleh menyediakan meja serta kursi. (Foto: Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus korona atau covid-19 di wilayahnya. Warga diminta berada di rumah dan membatasi aktivitas di keramaian.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan No.478/DINKES/2020, dan berlaku sejak ditetapkan tanggal 19 Maret 2020.

Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Satu Atap (PMTPSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menindaklanjuti dengan mengeluarkan imbauan kepada pemilik usaha kuliner, diantaranya, pertama, tidak melayani makan minum di tempat.

Kedua, hanya melayani pesanan bawa pulang (take away) atau pesan antar. Ketiga, mematuhi jam operasional pukul 08.00 s/d pukul 21.00. Keempat, menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Kelima, memperhatikan social distancing di tempat usaha.

Dampak keputusan tersebut, pemilik warung kopi atau kafe di Pontianak yang biasa buka hingga dini hari pun diminta untuk membatasi jam buka.

Selain itu warung kopi dan kafe juga diminta tidak melayani pembelian yang dikonsumsi di tempat dan hanya melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang, dan tidak menyediakan kursi serta meja.

Aparat Dishub Pemkot Pontianak juga melakukan sosialisasi dan imbauan di jalan-jalan dan tempat keramaian publik


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network