LAMPUNG, iNews.id - Polres Lampung Tengah mengungkap pembunuhan terhadap PNS, Agus Chaidir ( 55) yang mayatnya dibuang di kebun sawit milik warga di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Januari 2020 lalu. Ada empat pelaku yang ditangkap, salah satunya tunawicara.
Polisi sempat kesulitan melakukan interogasi kepada pelaku utama Riyan Hidayat (29). Ahli bahasa isyarat didatangkan untuk membantu tugas polisi.
Ketiga pelaku lainnya yaitu Roni Sianturi (30), Heri Juansyah (36), dan Faisol Johandi (40). Para pelaku tega menganiaya karena ingin menguasai motor korban.
Usai pembunuhan dengan cara ditusuk menggunakan pisau sebanyak 14 tusukan di tubuh serta leher korban dilukai, pelaku langsung membuang mayat korban perkebunan sawit. Kapolres Lampung Tengah I Made Risma mengatakan motif tersangka untuk menguasai motor.
"Hanya keinginan untuk menguasai motor," kata Risma, Sabtu (8/2/2020).
Korban ditemukan warga pada 20 Januari 2020. Tiga tersanka suruhan Riyan mendapat upah Rp100 ribu.
Polisi berhasil mengankan barang bukti berupa, satu unit motor dan pisau. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku utama yaitu Riyan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal sekunder 340 subsidier 338 dan primer 365 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ketiga rekanya diancam dengan pasal 480 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait