Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai, NTT membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. (Foto: Polres Manggarai).

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan bermula pada Rabu (6/11/2024) pukul 00.30 Wita, saat Unit Jatanras menangkap dua orang yang sedang membawa Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up hitam bernomor polisi AA 8498 JB. 

Penangkapan terjadi di Jalan Ruteng–Borong, tepatnya depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.

Dari mobil tersebut, polisi menemukan 30 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 900 liter. Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan sopir tangki, penadah dan pemodal.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network