JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula pada Rabu (6/11/2024) pukul 00.30 Wita, saat Unit Jatanras menangkap dua orang yang sedang membawa Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up hitam bernomor polisi AA 8498 JB.
Penangkapan terjadi di Jalan Ruteng–Borong, tepatnya depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.
Dari mobil tersebut, polisi menemukan 30 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 900 liter. Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan sopir tangki, penadah dan pemodal.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait