Alpian Adrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Lampung ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews.id)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpian Adrian (24) sebagai tersangka. Pemuda tersebut merupakan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Dia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korban terluka.

"Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ujarnya.

Syekh Ali Jabber ditusuk pelaku saat mengisi pengajian di Masjid Falahudin, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) siang.

Akibat peristiwa itu, pendakwah kelahiran Madina, Arab Saudi ini mengalami luka di bagian lengan kanan hingga harus dijahit 10 jahitan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network