KUPANG, iNews.id - Polda NTT menetapkan polisi yang menembak remaja di Belu inisial NDL (18) hingga tewas sebagai tersangka. Pelaku adalah Brigadir RS, anggota Polres Belu.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, di Kupang, Jumat (11/11/2022).
Arisandy mengatakan, Brigadir RS kini ditahan di Rutan Polda NTT. Dia akan menjalani sidang kode etik di untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah menjalani sidang kode etik, Brigadir RS akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.
"Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya," ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan ini.
Kasus polisi tembak remaja ini berawal saat Polres Belu menetapkan NDL sebagai DPO kasus penganiayaan. Saat penangkapan, NDL berusaha lari sehingga dilakukan tindakan tegas.
Namun saat Brigadir RS melepaskan tembakan, NDL menunduk sehingga terkena punggungnya. NDL meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Terkait kasus ini, Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma menegaskan tidak akan menoleransi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Kami tetap proses kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait