KUPANG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTT berinisial JAB (42) atas kepemilikan senjata api laras panjang dengan jenis AK 47 beserta sejumlah pelurunya.
”Anggota kami mengamankan pemilik senjata pada subuh pagi tadi. Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast di Kupang, Rabu (1/8/2018).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap oknum PNS itu dilakukan oleh tiga anggota Polda NTT setelah mendapatkan laporan soal adanya kepemilikan senjata api laras panjang yang memang dilarang oleh undang-undang.
Kejadian bermula pada Rabu pagi, pukul 01.00 Wita. Seorang intel menelpon Bripka JT anggota Polda NTT bahwa pihaknya melihat pelaku JAB membawa senjata api laras panjang sambil mengendarai sebuah kendaraan bermotor.
Pascamendengar informasi tersebut, Bripka JT langsung menghubungi dua temannya untuk mengecek. Setelah mendapat informasi lebih jelas, polisi kemudian mengejar pelaku pada pukul 03.00 Wita.
Saat melintas di jalan El Tari Kota Kupang, pelaku kemudian ditabrak oleh anggota kepolisian yang mengejarnya. Walaupun sudah jatuh, pelaku kembali berdiri dan melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap. “Sempat ada pengejaran antara petugas dan pelaku, namun akhirnya ditangkap,” ujarnya.
Saat ini pelaku bersama seorang pengantarnya berinisial MR (38) sedang ditahan di Mapolda NTT, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku masih memiliki sepucuk senjata api jenis CIS Ori Kaliber 5,5 dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver.
“Kami akan memberikan keterangan lengkap jika proses pemeriksaan dan pengembangannya sudah selesai,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait