Tim Unit Opsnal Unit Pidum Polres Batanghari bersama Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Muba menangkap dua tersangka pembunuhan di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. (Azhari Sultan Jambi)

BATANGHARI, iNews.id - Tim Unit Opsnal Unit Pidum Polres Batanghari bersama Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Muba menangkap dua orang tersangka pembunuhan di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Keduanya diamankan di lokasi pelariannya di Dusun Tujuh, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

"Kedua tersangka, yakni Doles (27) dan Okta (31) yang diamankan tim gabungan tim Opsnal Pidum Polres Batanghari dibackup Resmob Polda Jambi dan tim Opsnal Polres Muba," ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi, Minggu (15/10/2023).

Dia menceritakan, mulanya petugas mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka yang sedang berada di tempat pengeboran minyak.

Usai melalukan koordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Muba, tim gabungan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Tidak membuang waktu terlalu lama, kedua tersangka berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan. "Tersangka ditangkap pada Sabtu pagi di area pengeboran minyak tempat mereka bekerja," tandas Piet.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya masih ditahan di Polres Batanghari.

Untuk diketahui, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu di daerah Rantau Puri, Kabupaten Batanghari, Jambi. Setelah melakukan kejahatan pelaku melarikan diri ke daerah Musi Banyuasin.

Dari informasi yang didapat, korban M Nur (30), warga Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian Batanghari, Jambi tewas ditikam oleh temannya sendiri pada Agustus lalu.

Diduga, motif penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban dilatar belakangi persoalan utang-piutang.

Saat kejadian, korban tewas dengan luka tusuk di bagian dada sebanyak dua kali. Nahas, nyawanya tidak tertolong lagi meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit.

Dari keterangan saksi dan istri, korban pernah meminjam uang ke tersangka sebesar Rp500.000, namun baru dibayar Rp200.000


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network