PANDEGLANG, iNews.id - Polisi membekuk dua terduga pelaku pembuang mayat dalam karung di Kabupaten Pandeglang, Banten. Mereka masing-masing berprofesi sebagai nahkoda dan anak buah kapal.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dari keterangan sementara para pelaku mereka hanya bertugas membuang mayat dalam karung ke tengah laut saja.
"Mereka turut membantu membuang mayat ke laut menggunakan speedbot," kata Indra kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Kedua pelaku masing-masing berinisial B dan S. Mereka ditangkap petugas di dua lokasi yang berbeda, karena B sedang berada di Tanjung Priok dan S di Pelabuhan Merak.
Kedua pelaku membuang mayat di perairan Anyer, Kabupaten Serang diperkirakan pada Jumat (5/4/2019) malam. Mereka ketika itu diminta oleh empat orang pelaku lainnya yang kini dalam proses pengejaran petugas.
"Kedua pelaku ini baru dijanjikan upah setelah hasil penjualan speadboad milik korban," katanya.
Sebelumnya, mayat dalam karung ditemukan di dua lokasi berbeda. Mayat pertama ditemukan di Pantai Karibea atas nama AH (48) dan mayat kedua di perairan Panimbang SJP (50).
Kedua pelaku dijerat 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait