BAUBAU, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terduga jambret ponsel atau handphone (HP) yang biasa beraksi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka beraksi dengan menargetkan pengendara motor yang bermain ponsel di jalan.
Pelaku berinisial MJ (19) dan AMT (17) diduga kuat sebagai pelaku jambret. Polisi menangkap mereka di kediamannya masing-masing pada Sabtu (20/7/2019) malam setelah sepekan buron.
"Modus kedua jambret ini adalah dengan cara menyasar ponsel pengendara motor," kata Kapolsek Murhum, Ipda Marvi Oksiriana Cakti, saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2019).
Mereka juga menyasar ponsel di dasbor motor saat pengemudi sedang berkendara. Tidak jarang target pejalan kaki yang sedang menelepon juga menjadi target dari aksi jambret mereka.
Penangkapan ini melibatkan petugas gabungan dari Polsek Wolio, Polsek Murhum dan Satuan Narkoba Polres Kota Baubau. Mereka merupakan para pencuri spesialis yang sudah sering beraksi.
"Polisi mencatat ada 10 tempat kejadian perkara yang dilakukan para penjambret tersebut," katanya.
Kawanan jambret ini beraksi melibatkan 4 orang. Satu orang sebelumnya sudah diamankan petugas, dan satu lagi kini dalam proses pengejaran polisi.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait