SAMPIT, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua ibu rumah tangga (irt) di Sampit yang diduga tersangka pengedar obat terlarang jenis zenith atau carnophen. Kedua ibu rumah tangga itu ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Wakapolres Kalteng Kompol Muhammad Zainur Rofik mengatakan, kedua pelaku terhubung oleh satu jaringan yang sama. Untuk itu, polisi akan menelusuri lebih jauh untuk membongkar pengedaran narkoba jenis zenith. Mereka adalah Mita warga Pamuatan Jalan Usman Harun dan Bahriah alias Ibah warga Pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Kalteng.
"Dua perempuan ini satu jaringan. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar habis jaringan pengedar narkoba di daerah ini," kata Wakapolres Kompol Muhammad Zainur Rofik di Sampit, Sabtu (24/3/2018).
Diketahui, sekitar pukul 10.00 WIB polisi menangkap Mita yang memang sudah lama menjadi target operasi. Penangkapan di kawasan padat penduduk tersebut sempat menjadi perhatian warga.
Kompol Rofik menerangkan, polisi menemukan barang bukti berupa 4.300 butir zenith saat menggeledah rumah Mita. Obat terlarang tersebut rupanya baru datang dari luar daerah yang sebagian diduga akan diedarkan di Sampit.
Usai menangkap Mita, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka lain yaitu Bahriah di kawasan Pasar Keramat. Kepada polisi, Ibah beralasan hanya sebagai kurir. Sementara, transaksi dilakukan oleh Mita.
Diketahui, Ibah sehari-hari berprofesi sebagai penjual nasi goreng di warung kecil miliknya. Namun, setelah digeledah polisi menemukan barang bukti berupa 293 butir zenith. Alhasil Ibah ikut digelandang ke Markas Polres Kotawaringin Timur. "Kami masih mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengejar pelaku lain. Asal usul barang juga masih kami dalami," katanya.
Sementara, Mita berdalih baru dua bulan melakoni pekerjaan melawan hukum tersebut, sedangkan Ibah mengaku ikut terjerumus karena ingin mendapatkan penghasilan sampingan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran pemasaran obat terlarang tersebut adalah pekerja berat seperti buruh pelabuhan. Selama ini umumnya pembeli yang datang ke rumah mereka.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan 196 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Rofik menegaskan, polres akan terus memberantas peredaran narkoba.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait