PEKANBARU, iNews.id – Pabrik madu palsu rumahan di kawasan Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau digerebek polisi, Jumat (29/10/2021). Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap empat orang yang merupakan satu keluarga dari Aceh.
Keempat orang itu masing-masing berinisial MT, H, A, dan D. H dan MT diketahui pasangan suami istri. Sedangkan A dan D adik sepupu dan adik ipar.
Pabrik madu palsu rumahan itu diketahui sudah lama berproduksi dan dipasarkan hingga keluar Riau.
Dari penggerebekan itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya puluhan kilogram madu palsu dan zat pewarna.
Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatana mengatakan, terungkapnya pembuatan madu palsu atas laporan warga yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata madu palsu ini diolah dari air, kopi, zat pewarna dan pengembang kue. Tidak ada unsur madu yang diolah mereka,” katanya.
Untuk memasarkan madu palsu ini, kata kapolsek, mereka sering berpindah-pindah kota dan provinsi.
Akibat perbuatannya, sekeluarga pembuat madu palsu tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 juncto 68 dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait