KENDARI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menggagalkan peredaran garam oplosan sebanyak 50 ton, Rabu (21/2/2018) pagi. Garam oplosan tersebut diamankan dari salah satu gudang penyimpanan milik UD Kristal Garamindo yang berada di wilayah Kota Kendari.
Gudang penyimpanan milik UD Kristal Garamindo, di Jalan Kosgoro, Kendari, Sulawesi Tenggara itu digeledah petugas Rabu pagi tadi. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti, campuran garam berupa potasium, kompresor, plastik pembungkus, lampu teplok untuk perekat dan ribuan garam yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka atas nama JM, yang merupakan pemilik gudang tersebut. Setelah diperiksa, ternyata ribuan karung garam tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Pasalnya, garam bermerk Jeneponto Cap Bangau itu telah dicampurkan dengan potasium.
Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombespol Wira Satya Tripura mengatakan, berdasarkan koordinasi dan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari ditemukan, kadar air dari garam itu tidak memenuhi syarat untuk parameter perizinan edar.
Dirkrimsus Polda Sultra akhirnya menyita 1.000 karung garam yang masing-masing berisi 50 kilogram. Sehingga total garam ilegal yang diamankan mencapai 50 ton. "Jadi boleh dikatakan, produk garam tersebut tidak terdaftar. Baik di Balai POM maupun di Dinas Kesehatan. Termasuk SNI-nya (Standar Nasional Indonesia) pun tidak ada secara otomatis," ucap Wira.
Atas perbuatannya JM dijerat dengan pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidananya paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp4 miliar.
“Diketahui garam-garam itu telah diedarkan sejak November 2017 di pasar maupun toko-toko di wilayah Kendari . Harga total garam 50 ton itu diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta,” ucap Wira.
Sementara itu, bahan dasar pembuatan garam oplosan tersebut didatangkan dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur kapal laut.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait