LAMANDAU, iNews.id - Tim Satresnarkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah menggagalkan penyundupan sabu sebanyak 1,7 kg lebih seharga Rp3 miliar yang akan diedarkan di Kalteng.
Sabu tersebut dibawa oleh tersangka Hariyanto dari Pontianak, Kalimantan Barat melintasi jalan lintas Trans Kalimantan.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sabu dari Kalbar dibawa ke Kalteng oleh Hariyanto menggunakan mobil.
“Berdasarkan informasi dari warga kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang pada saat itu sedang melintasi Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ujar Arif, Rabu (20/1/2021).
Saat ditangkap, kata kapolres, ditemukan sembilan bungkus plastik yang diduga sabu-sabu seberat 1,774,95 gram. Sabu itu disimpan pelaku di bawah jok depan bagian kanan.
“Kita juga mengamankan satu buah bong atau alat hisap yang terbuat dari botol minuman dan dua buah pipet, dua buah korek api dan satu bungkus rokok yang didalamnya ada narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik," katanya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti narkoba dan juga mobil merk Mazda berwarna abu-abu sudah diamankan di Mapolres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menambahkan tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait