Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp40,5 Miliar Lebih (Foto: iNews/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Tim Petir Polres Tanjab Barat menggagalkan penyelundupan 78 boks styrofoam benih baby lobster di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, Selasa (19/1/2021). Diperkirakan penyelundupan baby lobster itu senilai Rp40,5 miliar.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dihubungi membenarkan adanya penemuan benur tersebut. Saat itu, tim Petir Polres Tanjab Barat dan Polsek Betara sedang melaksanakan patroli. 

Sesampainya di TKP, petugas menemukan puluhan boks styrofoam yang diletakkan di jembatan di Desa Kuala Indah. Setelah dicek, jumlahnya 78 boks styrofoam. 

"Usai dicek dan dihitung petugas, berisikan benih lobster 401.463 ekor. 393.600 benih Lobster Pasir dan 7.863 Benih Lobster Mutiara," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Bila dinilai rupiah, ungkap Kabid, 393.600 benih lobster pasir sebesar Rp39.360.000.000 dan 7.863 benih Lobster Mutiara sebesar Rp1.179.450.000.

"Jadi estimasi total kerugian sumber daya ikan mencapai Rp40.539.450.000," ucap Mulia.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputra, puluhan boks styrofoam berisi benih lobster tersebut saat ini telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Saat ini, kita masih melakukan pendalaman terkait pemilik puluhan boks berisikan benih lobster tak bertuan tersebut," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network