LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungbintang, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap seorang polisi gadungan bernama Wiji Asmoro. Pemuda berusia 36 tahun itu dilaporkan karena menipu kekasihnya Mundarwati (30), warga Desa Serdang, Tanjungbintang, Lamsel.
Warga Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara ini mulus menipu pacarnya lantaran mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir polisi kepala (bripka) yang berdinas di Polda Lampung. Pengakuan itu juga yang membuat percaya menyerahkan hartanya hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Tanjungbintang AKP Talen Hafidz mengatakan, bripka gadungan ini awalnya berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah 10 hari berkenalan, mereka kemudian berpacaran.
Saat bertemu dengan korban, pemuda berperawakan tinggi kurus itu mengaku sebagai Haikal Ariansyah. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku mengaku bekerja sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Lampung.
”Setelah berpacaran, dengan berbagai macam dalih, tersangka mencoba meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan, tersangka berjanji akan menikahi korban,” ujar Talen, Sabtu (19/9/2020).
Talen melanjutkan, peminjaman uang yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan bertahap. Pertama, tersangka meminjam uang senilai Rp10 juta, namun kala itu korban mengaku tidak memilikinya. Akhirnya, korban memberikan uang Rp1,5 juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 gram.
Kemudian, pada 29 Agustus 2020, tersangka datang kembali ke rumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp10 juta. Alasannya untuk menebus sepeda motor yang tergadai.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian, tersangka lagi-lagi meminjam uang kepada korban sebesar Rp3 juta. Lalu, pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp5.500.000.
Karena korban merasa curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, dia akhirnya mengadu kepada keluarganya. Mereka selanjutnya melaporkan pelaku ke Polsek Tanjungbintang.
”Ditemani keluarganya, korban melapor ke Polsek Tanjungbintang,” kata Talen.
Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjungbintang Ipda Nurdin Efendi beserta tim Unitreskrim menyelidiki kasus tersebut. Polisi akhirnya menangkap tersangkadi Desa Serdang, Tanjungbintang, Jumat (18/9/2020), sekitar pukul 02.00 WIB .
”Tersangka mengakui perbuatannya menipu korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polda Lampung. Saat ini, kami sedang melakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait