Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin menunjukkan barang bukti dari pembongkaran praktik aborsi di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Selasa (3/11/2020). (Foto: iNews/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53). Klinik yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, tersebut sudah melakukan praktik aborsi sejak 2006.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Ketiganya yakni, bidan NN (53), perawat E (38), dan pasien Ry (23), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengakuannya sudah 100 pasien yang sudah ditangani. Jadi kurang lebih sudah 14 tahun beroperasi,” kata Kombes Nunung Syaifudin, Selasa (3/11/2020).

Pengelola klinik tersebut memang cukup lihai melakukan penyamaran sehingga masyarakat tidak mengetahui tempat tersebut melakukan praktik aborsi ilegal. Berdasarkan penyelidikan, rata-rata pasien hasil hubungan di luar nikah.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah sendok curet, 1 buah spiculum, satu buah tena culum, 1 jarum suntik, satu buah meja genocology, 2 buah instrumen baskom stainus. Kemudian, satu botol obat injeksi sidiadryl, 1 botol injeksi metamidon, satu strip obat amoxcilin tryhidrade, satu strip obat mefenamic acid dan uang tunai Rp2,5 juta.

Kabid Humas Polda Banten Kombespol Edi Sumardi mengatakan terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula dari kecurigaan warga. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menemukan dua orang dari klinik tersebut, yakni laki-laki berinisial WS dan perempuan berinisial RY. Keduanya warga Kota Serang.

Warga awalnya melihat RY yang berada di pekarangan klinik terhuyung-huyung. Dia diduga baru saja menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera.

Kepada petugas yang menginterogasi, keduanya mengakui telah mengaborsi bayi. Penyidik kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta kepada pasiennya.

"Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian," ujarnya.

RY mengaku tidak menghendaki kelahiran bayi dari kandungannya. "Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka," katanya.

Selain itu petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. "Pelaku yang menggugurkan kandungan pasien," ujarnya.

Sementara tersangka RY yang paling berperan menggugurkan kandungan pasien diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana. “Paling lama lima tahun penjara,” kata dia.

Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut. Tiga tersangka ditahan di Polda Banten.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network