SERANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53). Klinik yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, tersebut sudah melakukan praktik aborsi sejak 2006.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang. Ketiganya yakni, bidan NN (53), perawat E (38), dan pasien Ry (23), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengakuannya sudah 100 pasien yang sudah ditangani. Jadi kurang lebih sudah 14 tahun beroperasi,” kata Kombes Nunung Syaifudin, Selasa (3/11/2020).
Pengelola klinik tersebut memang cukup lihai melakukan penyamaran sehingga masyarakat tidak mengetahui tempat tersebut melakukan praktik aborsi ilegal. Berdasarkan penyelidikan, rata-rata pasien hasil hubungan di luar nikah.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah sendok curet, 1 buah spiculum, satu buah tena culum, 1 jarum suntik, satu buah meja genocology, 2 buah instrumen baskom stainus. Kemudian, satu botol obat injeksi sidiadryl, 1 botol injeksi metamidon, satu strip obat amoxcilin tryhidrade, satu strip obat mefenamic acid dan uang tunai Rp2,5 juta.
Kabid Humas Polda Banten Kombespol Edi Sumardi mengatakan terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula dari kecurigaan warga. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menemukan dua orang dari klinik tersebut, yakni laki-laki berinisial WS dan perempuan berinisial RY. Keduanya warga Kota Serang.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait