BATAM, iNews.id - Polres Karimun membongkar industri rumahan (home industry) pembuatan obat terlarang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggerebek lokasi tersebut.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yaitu RN, N dan MS di salah satu rumah di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu. Ketiganya memproduksi pil berwarna hijau gelap berefek zat psikotropika.
"Home industry ini membuat obat terlarang. Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, kita temukan sejumlah obat yang siap diedarkan," ujar Tony di Batam, Sabtu (23/7/2022).
Dia menjelaskan, kandungan yang terdapat dalam pil tersebut tidak ada kadar narkotika. Namun, kata dia jika obat terlarang itu dikonsumsi dapat menimbulkan efek seperti mabuk hingga halusinasi.
Dalam proses pembuatannya, lanjut dia polisi menemukan bahan-bahan campuran untuk meracik pil dari bahan kimia berbahaya seperti jenis obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter.
"Bahan yang digunakan adalah bahan kimia berbahaya, seperti bahan dari baterai, semen, kemudian berbagai obat keras yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter," ucapnya.
Menurutnya, polisi juga menemukan peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat terlarang, seperti wadah pencampuran bahan, kompor, sejumlah cairan kimia, alat pencetak pil, dan komponen lainnya.
Dia mengungkapkan, dari penggerebekan itu polisi juga mendapatkan barang bukti 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait