MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menangkap tiga tersangka perusakan balai pertemuan umum sekaligus Musala Alhidayah di Perum Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Total saat ini, sudah delapan orang ditetapkan tersangka atas perkara yang terjadi pada Rabu (29/1/2020).
Identitas ketiga tersangka yakni perempuan berinisal CS (44) dan dua laki-laki inisial SR (35) dan CT (27). Mereka diamankan pada Senin (3/2/2020). Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap lima tersangka lainnya. Yakni berinisial YM, HK, dan NS pada Kamis (30/1/ 2020), kemudian JS dan JM pada Minggu (2/2/2020).
"Tim gabungan dari personel Ditreskrimum Polda Sulut dan Polres Minahasa Utara telah menangkap tiga orang yang diduga sebagai tersangka dan turut serta melakukan perusakan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (4/2/2020).
Peran dari ketiga tersangka yang baru diamankan ini yakni CS alias BM (44) diduga memprovokasi massa untuk melakukan perusakan. SR (35) dan CT (27) bersama-sama melakukan perusakan. Mereka kini sudah ditahan.
"Jadi sampai saat ini sudah ada delapan orang tersangka yang ditangkap dan telah ditahan di Polda Sulut. Terdiri atas dua perempuan dan enam laki-laki," katanya.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP Jucnto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.
Sementara itu, situasi di Minahasa Utara sudah kondusif setelah adanya deklarasi damai yang dilakukan antara masyarakat, tokoh agama dan pemerintah Desa Tumaluntung, khususnya warga Perumahan Agape pada Sabtu (1/2/2020).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait