Polda Sultra saat memusnahkan sabu 2,6 kg dengan tersangka 12 orang. (Foto: Antara)

KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,6 kilogram. Dalam penanganan perkara ini, 12 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu periode Januari-Maret 2023 dengan total sebanyak 2.617 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda tahunan yang disusun selama empat kali dalam satu tahun.

“Jadi kami sudah menyusun kegiatan ini. Kami laksanakan empat kali dalam satu tahun," ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Polda Sultra juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait barang bukti milik tersangka yang melebihi dari 10 gram untuk dilakukan pemusnahan.

Kemudian, dari 32 laporan polisi yang telah dilakukan penyidikan, ada 10 perkara ayang barang bukti narkotikanya di atas 10 gram.

"Jadi, kami sudah kumpulkan selama periode Januari saat ini, ada 10 yang sudah kami klasifikasikan barang buktinya lebih dari 10 gram," ucapnya.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba juga membeberkan kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sultra dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Anoa.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network