MATARAM, iNews.id – Subdit IV Reskrimum Polda NTB membongkar bisnis kafe yang menyediakan tarian striptis di kawasan Wisata Senggigi, Lombok Barat. Dalam pengungkapannya, dua penari striptis dan pemilik kafe diamankan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus ini bermula dari penyamaran anggota setelah mendapat informasi masyarakat. Ketiga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Identitas kedua penari yang diamankan yakni YM dan SM. Sementara muncikari sekaligus pemilik kafe yakni berinisial DA.
Hasil pengembangan, pelanggan yang menginginkan layanan tarian striptis wajib menyetorkan uang terlebih dahulu sebesar Rp3 juta untuk sekali order.
“Jadi kedua pelaku yang merupakan pemandu lagu ini akan melakukan tarian bugil atau striptis bagi pelanggan khusus,” ujar Artanto, Jumat (7/2/2020).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang Undang (UU) Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, rekaman pemesanan, tambahan fasilitas layanan, pakaian dalam perempuan dan uang tunai.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait