Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat mengumumkan penetapan tujuh tersangka korupsi proyek Dermaga Batu Ampar. (Foto: Humas Polri)

BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Kota Batam. Proyek senilai Rp75,5 miliar itu diduga merugikan negara hingga Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketujuh tersangka yang telah ditahan yakni berinisial AMU Pejabat Pembuat Komitmen, IMA kuasa KSO penyedia, IMS Komisaris PT ITR, ASA Direktur Utama PT MUS, AHA Direktur Utama PT DRB, IRS konsultan perencana dan NVU bagian KSO penyedia.

"Mereka ditangkap di Jakarta, Bali dan Batam, lalu dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Silvester MM Simamora dan Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (2/10/2025). 

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sedikitnya 74 barang bukti, di antaranya dokumen kontrak, laporan bulanan dan pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta dan uang asing 1.350 dolar Singapura.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami terus menelusuri aliran dana dan aset yang terkait untuk pengembalian kerugian negara,” katanya.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester MM Simamora mengatakan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan hingga tenaga ahli.

“Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan dan mendukung pemulihan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain bila ditemukan alat bukti baru,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network