BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pemilik kapal yang membawa pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan tenggelam di perairan Malaysia pada 15 Desember 2021. Pria berinisial A alias S itu ditahan di Polda Kepri.
"Dirkrimum mengamankan seorang yang diduga sebagai pemilik kapal yang tenggelam beberapa waktu lalu di Perairan Johor Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt di Batam, Senin (3/2/2022).
Dia mengatakan, tersangka A ditangkap pada Minggu (2/1/2022) di Lobam, Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Peran A selain sebagai pemilik kapal juga menyediakan tempat penampungan serta pemberangkatan PMI ilegal melalui Bintan.
"Tim penyidik mengamankan barang bukti rekening koran dan melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan dan saksi," katanya.
Menurutnya A dijerat dengan pasal berlapis terkait undang-undang perlindungan PMI, perdagangan orang, dan pencucian uang.
"Aset harta yang dimiliki tersangka hasil kejahatan akan dilakukan pasal tindak pidana pencucian uang," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait