Pelaku dan barang bukti sabu 2 kg yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap dua pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat kotor 2.103 gram. Identitas keduanya yakni berinisial MAA dan R.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang berkembang ke daerah Tiban, tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Tersangka pertama kami amankan di pinggir jalan depan Perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 WIB," ujar Harry didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (11/5/21).

Dia menjelaskan, saat itu kedua pelaku diamankan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri untuk kepentingan penyelidikan.

"Barang Bukti yang diamankan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi bungkus teh cina merk Guannyinwang berwarna emas dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network