Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. (Foto: Ist)

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi mengungkap 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Dalam perkara tersebut, diamankan sebanyak 13 pelaku.

"Hingga Jumat hari ini, Satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Jumat (16/6/2023).

Dia mengungkapkan, kasus tersebut berasal dari seluruh Polres jajaran di Ditreskrimum Polda Jambi.

"Modus para pelaku dengan menjadikan korban sebagai PSK (open BO) melalui aplikasi MiChat. Para pelaku ini bertindak sebagai muncikari," katanya.

Menurutnya, saat ini para agen atau penyalur PSK sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

"Untuk yang terbanyak saat ini ada dari wilayah Tanjab Barat sebanyak 2 kasus," ucapnya. 

Sampai saat ini, tim Satgas TPPO Polda Jambi terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang. 

"Kami tentunya juga meminta bantuan masyarakat Jambi, jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apa pun, segera melapor kepada personel Polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network