SAROLANGUN, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Jambi, memusnahkan barang bukti sebanyak satu kilogram sabu dan 445 butir pil ekstasi asal China. Pemusnahan tersebut dengan cara diblender dan mencampurnya dengan oli bekas.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil kerja sama dengan Polda Jambi. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka.
Menurutnya, keempat tersangka itu di antaranya satu orang diamankan di wilayah hukum Kota Jambi, dan tiga tersangka lainnya di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Mereka diduga terkait dengan peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah Sarolangun.
“Satu ditangkap di Kota Jambi dan tiga tersangka ditangkap di Desa Batu Putih, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Pengembangan akan terus dilakukan, tidak terhenti di empat tersangka. Kami tetap berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk mengungkap jaringan lain yang masuk di dalam wilayah hukum Sarolangun,” kata Dadan, Rabu (1/8/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 114 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu sejumlah pihak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Di antaranya, Wakil Bupati Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sarolangun, jajaran Satnarkoba Polda Jambi, dan Pengadilan Negeri Sarolangun.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait