Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis saat akan memusnahkan barang bukti narkoba (Adrianus Susandra/iNews)

JAMBI, iNews.id - Kepolisian daerah (Polda) Jambi, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari sejumlah pengungkapan kasus. Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus sejak Oktober 2019 hingga Desember 2019.

Hasilnya, ada 40.024 butir pil ekstasi dan 10.459 butir happyfive yang dimusnahkan oleh Polda Jambi dan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda). Selain ekstasi dan happyfive, pihaknya juga memusnahkan 8,29 kilogram sabu dan 10,74 kilogram ganja.

"Kami lakukan pemusnahan setelah mendapatkan putusan dari pengadilan," kata Muchlis di Mapolda Jambi, Selasa (31/12/2019).

dari pantuan di lapangan, ekstasi, happy five dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender, setelah diblender cairan itu kemudian dibuang ke dalam ember besar. Sementara barang bukti ganja dibakar.

Saat disinggung berapa total barang bukti narkoba jika diuangkan. Menurutnya, barang haram ini bisa mencapai Rp27 miliar.

"Kita telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari pengaruh narkoba," imbuhnya.

Lebih lanjut Muchlis menuturkan, pihaknya tidak memusnahkan semua barang bukti. Pasalnya, ada sebagian kecil barang bukti yang akan dijadikan alat bukti di persidangan. Sementara itu, sebagian pelaku diketahui dari jaringan Batam dan Aceh.

"Jambi sebagai perlintasan dan sasaran," sesalnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network