Ilustrasi narkoba. (Foto: Istimewa)

JAMBI, iNews.idPolda Jambi mengungkap penyelundupan narkoba jaringan internasional yang akan masuk ke wilayahnya. Petugas menangkap seorang kurir dan menyita sabu seberat delapan kilogram (Kg) senilai Rp16 miliar dari Aceh saat menggelar razia di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 32, tepatnya di depan Mapolresta Muarojambi, Jumat (14/9/2018).

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan tersangka yang ditangkap yakni Rohim (53) warga Jelutung. Modus yang digunakannya yakni dengan menyembunyikan sabu tersebut di dalam ban serep mobil yang dikendarainya.

"Anggota kami mendapat informasi akan ada melintas kendaraan roda empat yang membawa sabu dari Aceh menuju Jambi dalam jumlah besar. Selanjutnya digelar razia untuk memeriksa mobil yang melewati jalan lintas timur Sumatera," kata Muchlis AS, Selasa (18/9/2018) saat gelar perkara kasus narkoba tersebut.


Saat mobil yang dikendarai Rohim diperiksa, petugas yang curiga kemudian mengerahkan anjing pelacak. Hasil pemeriksaan, ditemukan dalam ban serep delapan bungkus sabu asal Tiongkok dari Aceh dengan tujuan Jambi.

Pengakuan tersangka, dirinya diperintahkan oleh seorang bandar narkoba di Kota Jambi untuk membawa barang haram tersebut. Dia menerima bayaran Rp10 juta dalam menjalankan tugasnya.

Muchlis mengungkapkan, dengan pengungkapan kasus ini, sedikitnya 80.000 generasi muda di Jambi terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kasus itu kini sedang dikembangkan penyidik Polda Jambi untuk mengejar pemilik atau pemesan sabu yang sudah menjadi target kepolisian. Sementara kurir yang menjadi tersangka, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network