Ilustrasi pungli. (Foto: Okezone).

SERANG, iNews.id - Polda Banten menahan tiga orang tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Kepala Bagian Pengawas dan Penyidik (Wasidik) Direktorat Reskrimum Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan polisi.

"Mereka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua karyawan perusahaan penyedia jasa ambulan, I dan B," kata Dadang kepada wartawan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Minggu (30/12/2018).

Selain itu, kata dia, penyidik juga memiliki dua alat bukti berupa kuitansi dan uang Rp15 juta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/12/2018) kemarin.

Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

"Dokumen yang digunakan termasuk kuitansi tidak resmi dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV," ujar dia.

Terkait akankah ada penambahan tersangka, Dadang mengaku saat ini pihaknya masih mendalami dengan memintai keterangan dari tersangka dan saksi lainnya.

"Sudah lima saksi yang kita periksa, kalau tersangka baru itu ranah penyidik. Nanti dikabari," ujarnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," tandasnya.

Belum lama ini memang beredar kabar adanya dugaan pungutan liar oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Dradjat Prawiranegara, Kota Serang, terhadap keluarga korban tsunami Selat Sunda.

Informasi ini berembus setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya untuk penanganan jenazah hingga proses transportasi ke rumah duka. Dia dimintai uang sebesar Rp3,9 juta oleh pihak rumah sakit.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network