Ditreskrimum Polda Banten menggeledah sejumlah ruko di Kabupaten Tangerang, milik RM (26) tersangka kasus hudi online, Jumat (26/8/2022). (Foto: Antara).

TANGERANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) di Kabupaten Tangerang, Jumat (26/8/2022). Ruko itu diketahui milik RM (26) tersangka kasus perjudian daring (online).

Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang tersebut berlangsung pukul 09.00-11.30 WIB yang digelar oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, tersangka RM seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online itu.

"Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini," ujar Akbar di Tangerang, Jumat (26/8/2022). 

Dia menuturkan, dari dua ruko yang digeledah, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.

"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan," tuturnya.

Menurutnya, hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.

"Kalau nilai omzet harian mereka, mencapai Rp3,9 miliar," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network