BANDA ACEH, iNews.id – Ditresnarkoba Polda Banda Aceh akhir bulan lalu menggagalkan kasus penyelendupan 101 kg narkoba oleh jaringan internasional asal Malaysia. Narkoba yang diamankan polisi itu terdiri atas 81 kg sabu-sabu dan 100.000 pil ekstasi—dengan berat total 20 kg.
Rilis dari Ditresnarkoba Polda Aceh yang diterima di Jakarta, Senin (2/11/2020) menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula pada Selasa (27/10/2020) lalu. Ketika itu, polisi menerima informasi tentang kegiatan penyelundupan narkoba lewat jalur laut asal Malaysia masuk ke wilayah Aceh.
Setelah aparat menyelidiki informasi tersebut, diperoleh lagi informasi bahwa sekitar pukul 02.30 WIB Jumat (30/10/2020) akan ada penjemputan barang di Simpang Ulim yang akan dibawa ke Langsa. Tim kepolisian lalu melakukan penyergapan terhadap sejumlah mobil di Jalan Lintas Sumatra di daerah IDI Cut Kabupaten Aceh Timur.
Mobil yang disergap itu terdiri atas 1 unit Toyota Kijang Innova warna putih dengan nopol BL 1172 KI, serta; dua mobil yang bertindak sebagai sweeper, masing-masing berupa Suzuki Ertiga warna putih dan Honda Jazz warna hitam. Kedua mobil sweeper itu sebelumnya didapati berada di depan mobil target (BL 1172 KI).
Saat polisi menangkap sopir dan pendamping sopir di mobil Innova, kedua tersangka melawan aparat. Karenanya, polisi menembak para tersangka yang masing-masing berinisial AB dan AS itu di bagian kaki.
Setelah mobil Innova itu digeledah petugas, ditemukan empat kantong plastik dengan berat total 81 kg, berisi 81 bungkus teh cina warna hijau yang di dalamnya diisi dengan sabu dan; 20 bungkus ekstasi dengan berat total 20 kg.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait