Terpidana kasus ITE, Baiq Nuril berharap amnesti dari presiden menyusul ditolaknya PK oleh MA. (Foto: iNews.id/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau pengampunan menyusul ditolaknya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Joko, keputusan MA menolak gugatan perkara kliennya, Baiq Nuril korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE diketahui melalui website resmi MA, Jumat (5/7/2019) pagi.

Jumadi mengatakan, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dilakukan kliennya untuk mendapatkan keadilan. Namun, oleh MA ditolak dan dinyatakan kalah. Karena itu, kliennya bersedia menerima dan menjalankan amar putusan tersebut.

“Kalau kita bicara seburuk-buruknya atas kasus ini, klien kami Ibu Baiq Nuril, insyaallah bisa menerima pidana dengan ikhlas,” ucapnya.

Meski demikian, dia berharap Presiden Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan atas kasus yang menimpa Baiq Nuril. “Perjuangan masyarakat terhadap klien kami termasuk media sangat luar biasa. Kita juga melakukan jalur-jalur tertentu supaya sampai ke presiden. Kita berharap ada amnesti. Nah, amnesti ini tidak mesti diajukan. Ini hak melekat presiden,” ucapnya.

Sementara itu, Baiq Nuril mengaku hanya bisa pasrah dan menerima putusan MA. Korban pelecehan seksual oleh oknum kepala SMA di Mataram dan menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE itu meminta doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar dirinya dan keluarga diberikan kekuatan untuk menerima kenyataan hidup.

Nuril berkeyakinan dirinya tidak melakukan kesalahan dan justru telah dilecehkan harkat dan martabatnya selaku perempuan. “Berikan saya dan keluarga kekuatan dan bisa berlapang dada. Saya juga merasa bangga, karena bisa menjaga harkat dan martabat perempuan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network