MUKOMUKO, iNews.id - Ratusan guru honorer di Mukomuko, Provinsi Bengkulu terancam dirumahkan. Hal ini dilakukan lantaran para guru itu merupakan lulusan SMA sederajat.
"Sesuai ketentuan pemerintah pusat, guru sekarang berpendidikan minimal sarjana atau S1, jadi yang belum sarjana otomatis tidak dilanjutkan kontraknya sebagai pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK)," kata pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mukomuko, Sutardi, Minggu (9/1/2022)
Sutardi menambahkan, rencananya Pemkab Mukomuko akan merumahkan 567 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer baik pendidik dan non kependidikan.
"Ini karena berkurangnya anggaran untuk membayar gaji honorer yang bersumber dari APBD 2022," katanya.
Sutardi melanjutkan, kriteria penilaian untuk guru harus lulusan sarjana minimal S1.
"Guru honorer yang pendidikannya belum sarjana meskipun mereka sudah mengantongi akta IV, maka berpotensi masuk gerbong honorer daerah yang dirumahkan," katanya.
Saat ini, ada sebanyak 843 guru honorer yang tersebar di SD, SMP dan lembaga pendidikan anak usia dini di daerah ini, dan sebagian di antaranya guru yang lulusan SMA sederajat.
Pemerintah setempat selain merumahkan guru yang lulusan SMA termasuk guru yang sudah sarjana satu tetapi disiplin ilmunya tidak linear atau tidak sesuai dengan tugas pembelajaran yang diembannya.
"Ketentuan ini sudah ditetapkan pusat untuk jadi syarat bagi guru mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), jadi ini tidak dibuat-buat," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait