Ilustrasi pilkada. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan segera memetakan wilayah terdampak bencana. Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), pilkada ulang tidak menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi Wiarsa menyampaikan, pihaknya telah menyikapi putusan tersebut dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis. KPU telah rapat bersama KPU Provinsi NTT dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan MK dalam pelaksanaannya secara teknis.

Kedua, KPU bersama KPU Provinsi NTT mekakukan supervisi terhadap KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU untuk melaksanakan putusan MK. Rapat itu juga untuk memastikan beberapa hal di antaranya rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran dan penyediaan logistik pemilihan.

"Kami juga memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana. Ini khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula. Pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula," ujarnya.

Raka menyampaikan, KPU juga meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialiasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan terkait. Dia mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua.

"Kami meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK dan kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network