ACEH TIMUR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk pertama kalinya mengeksekusi seorang terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak. Terpidana bernama M Riki Abdullah (21) itu dihukum 150 kali cambuk.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nanjjar Alavi mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11/2020).
"Hukuman cambuk sebanyak 150 kali ini merupakan yang pertama di Aceh Timur. Terpidana dituntut 150 kali cambuk dan divonis majelis hakim Mahkamah Syariah juga 150 kali cambuk," kata Ivan, Jumat (27/11/2020).
Ivan menambahkan, tuntutan 150 kali cambuk merupakan yang maksimal. Tuntutan maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana.
"Apalagi terpidana dinyatakan terbukti bersalah kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur," katanya.
Selain M Riki Abdullah, Kejaksaaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi cambuk dua terpidana dalam kasus perzinahan.
Keduanya yakni Novan Suriadi dihukum 105 cambuk dan Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin (30) dengan hukuman 100 kali cambuk.
"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang rasa sakit. Eksekusi terhadap M Riki Abdullah dilanjutkan setelah dua terpidana lainnya menjalani hukuman," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait