Perkosa Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Langsung Ditahan (Foto: Ilustrasi/ist)

PEKANBARU, iNews.id - Anak anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21) ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan. AR pun langsung ditahan.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Jumat (3/12/2021).

Dia menjelaskan, pada 30 November 2021, polisi berencana melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Namun AR menghilang. Kemudian polisi melayang surat panggilan dan akhirnya datang.

Penetapan AR sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sudah mengantongi dua alat bukti.

"Tersangka kita jerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana diatur dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 serta undang undang tentang perlindungan anak," ucapnya.

Kasus perkosaan dan penyekapan terjadi di rumah anggota DPRD Pekanbaru ES pada 25 September 2021 di Jalan Mangga Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Saat itu korban A (15) datang ke rumah tersangka. Kedatangan itu karena ingin curhat masalah keluarganya.

Tersangka AR pun mengajak korban ke kamar. Di sanalah korban disekap dan diperkosa. A yang berstatus pelajar SMP ini mengaku diperkosa sebanyak dua kali di hari yang sama. Sempat dilakukan perdamaiannya, namun keluarga korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network