Perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambi yang diduga melecehkan mahasiswi magang diberhentikan sementara. (Foto: Ilustrasi perawat/Ist)

JAMBI, iNews.id - BP (49), oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambi yang diduga melecehkan mahasiswi magang diberhentikan sementara. Pernyataan itu diungkapkan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Herlambang.

Diketahui, BP yang diduga melecehkan mahasiswi magang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau yang dilaporkan korban benar, perawat inisial BP tersebut yang berstatus PNS, saat ini diberhentikan sementara untuk menindaklanjuti kasus," katanya, Kamis (1/12/2022).

Herlambang belum mengetahui pasti apakah dugaan pelecehan itu ada atau tidak ada. Sebab, saat terjadinya peristiwa itu, ia sedang dinas di luar.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan investigasi terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.

"Kita belum tahu juga apakah pelecehan itu benar atau tidak karena masih diinvestigasi," katanya.

"Saat ini, pihak rumah sakit masih menginvestigasi kasusnya seperti apa?" sambungnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi kedokteran di salah satu universitas ternama di Jambi berinisial T yang sedang magang diduga menjadi korban pelecehan seksual di Rumah Sakit Umum (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Dari informasi yang didapat, korban mendapatkan perlakuan tidak terpuji tersebut oleh oknum perawat di rumah sakit pelat merah berinisial BP (49) di sebuah ruang operasi pada 31 Oktober 2022 lalu.

Orang tua korban inisial IW (47) mengatakan, oknum perawat tersebut memaksa menyetubuhi anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihaknya sudah membuat laporan kepolisian dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network