LOMBOK TIMUR, iNews.id – Dua oknum LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) ditangkap polisi saat memeras kelompok petani di Desa Terara Lombok Timur, Kamis (23/7/2020). Dalam aksinya, kedua pelaku mengancam akan melaporkan petani ke polisi terkait bantuan yang diterima bila tidak mau menyerahkan sejumlah uang.
Saat ditangkap, kedua pelaku tak bisa mengelak setelah polisi menemukan uang Rp5 juta dari korban.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P Simangunsong mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku memeras bersama satu rekannya terhadap pengurus gapoktan yang menerima bantuan dari pemerintah.
“Pelaku mengancam akan melaporkan korban ke penegak hukum terkait penggunaan bantuan bila tidak mau menyerahkan uang sebanyak Rp15 juta,” katanya.
Karena takut diancam, kata dia, korban hanya menyanggupi Rp12 juta dan diberikan bertahap yaitu Rp7 juta dan Rp5 juta sebelum akhirnya kedua pelaku terjaring operasi tangkap tangan.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp5 juta dan beberapa kartu identitas yang diduga digunakan pelaku untuk menakut nakuti korbannya,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 138 dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait