Sopir odong-odong yang selamat dari tabrakan maut dengan kereta api di Kabupaten Serang diamankan polisi. (Foto: MPI/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Perakit odong-odong tertabrak kereta di Serang, Banten ditetapkan tersangka. Pria berinisial MN (47) dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.

"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu," kata Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi,, Jumat (12/8/2022).

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong," kata Dedi.

Perakit odong-odong jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir berinisial JL (27) yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan.

Kendaraan odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya. Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras.

Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

"Kami mengimbau pemilik bengkel tidak melakukan modifikasi kendaraan, karena bisa diproses hukum," kata Dedi.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network