Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka pemberi suap pembangunan Rumah Sakit Barabai, Direktur Menara Agung Pusaka (MAP) Donny Witono segera menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Donny terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberi suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka DON (Donny Witono) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017," ujar juru bicara KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Febri mengatakan, hingga hari ini telah diperiksa total 17 saksi untuk tersangka. Di antaranya, Bupati Hulu Sungai Tengah, Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Direktur Utama PT Putera Dharma Raya, dan Direktur PT Sugriwa Agung.

"Tersangka DON sendiri telah diperiksa sekurangnya tiga kali pada 15 dan 21 Februari 2018 dan 1 Maret 2018," kata Febri.

Diketahui, Donny Witono diduga menyuap Bupati Abdul Latif. Latif menerima suap bersama dengan dua orang lainnya yaitu Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit.

Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Commitment fee dalam proyek ini diduga mencapai 7,5 persen dari total proyek atau sekitar Rp3,6 miliar.


Editor : Azhar Azis

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network