KUPANG, iNews.id- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan pengolahan limbah medis yang belum maksimal di sejumlah rumah sakit (RS) di Kota Kupang. Hal ini disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Theodorus Priyo Santosa setelah pihaknya melakukan pengawasan limbah rumah sakit di Kota Kupang.
Dia mengatakan hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegah berbagai penyakit menular. Seperti demam berdarah dengue (DBD), Covid-19, dan penyakit menular lainnya.
"Proses pengawasan itu kami lakukan sejak Senin (7/2/2022) hingga Senin (14/2/2022)," katanya di Kupang.
Sejumlah rumah sakit yang ditinjau pengelolaan limbah medisnya, seperti RS Siloam, RS Dedari, RSUD Kota Kupang, dan beberapa RS lain di daerah ini.
Dia mengatakan jumlah limbah medis RS Siloam yang dihasilkan sehari mencapai 100 kilogram dengan jenis limbah infeksius.
Sementara di RS Dedari Kupang jumlah limbah infeksius per hari mencapai 31 kg, RS Boromeus Kupang memiliki incinerator kurang lebih 10-11 kg, RS Leona Kupang limbah infeksius kurang lebih 50 kg per hari.
Rumah Sakit Jiwa Naimata kurang lebih 5 kg limbah infeksius. Rumah Sakit Mamami limbah sampah infeksius, dan Covid-19 per hari kurang lebih 7-8 kg.
Rumah Sakit S.K Lerik memiliki incinerator dan limbah sampah infeksius kurang lebih per hari 50-60 kg.
Ia mengatakan masih belum maksimalnya pengelolaan sampah medis tersebut akibat sampai saat ini hanya terdapat dua jasa transportir dan satu incinerator.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait