Ilustrasi penganiayaan di Mamuju dipicu perselisihan antrean solar di SPBU Simbuang. (Foto: ist)

MAMUJU, iNews.id - Seorang pengawas SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban penganiayaan akibat antrean bahan bakar minyak (BBM). Dia dibacok sopir truk menggunakan  senjata tajam sehingga mengalami luka-luka.

Identitas korban diketahui bernama Abd Rahim (58) pengawas SPBU Simbuang. Sementara terduga pelaku berinisial AF alias Budi (23) kini telah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.

Polisi masih memeriksa untuk mendalami rangkaian kejadian dan menentukan pasal yang tepat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA. Insiden bermula saat terjadi perselisihan yang diduga dipicu persoalan antrean BBM jenis solar.

Perselisihan antara korban dan terduga pelaku kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung tindakan kekerasan.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian punggung dan lengan.

Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membenarkan penangkapan terduga pelaku. Polisi kini masih mendalami keterangan korban, terduga pelaku, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Benar, terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut,” ujar Kapolresta dikutip dari iNews Mamuju, Rabu (23/9/2026).

Polisi juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Terkait pasal yang akan diterapkan, penyidik masih menunggu hasil visum untuk memastikan tingkat luka yang dialami korban. Jika korban dinyatakan mengalami luka berat, penyidik dapat mempertimbangkan Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara jika luka korban tidak tergolong luka berat, penyidik dapat menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, polisi mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, atau menggunakan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

“Untuk kepastian penerapan pasal, penyidik tetap menunggu hasil visum korban. Saat ini barang bukti berupa satu bilah parang juga telah diamankan,” katanya.

Kapolresta Mamuju juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan apa pun. Selesaikan masalah dengan kepala dingin, karena tindakan kekerasan dapat berkonsekuensi hukum,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network