Potongan video seorang pria berdiri di hadapan imam yang salat berjemaah, sebelum akhirnya memukul sang imam. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, iNews.id - Penganiaya imam Masjid Baitul Arsy di Jalan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, polisi sudah menahan DI di Mapolsek Tampan.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Saat ini DI diamankan di Polsek Tampan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (7/5/2021)

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Namun berdasarkan keterangan pihak keluarga, DI dalam perawatan karena gangguan jiwa.

Terkait keterangan keluarga tersebut, Kombes Nandang menjelaskan akan melakukan pendalaman. Semua akan diputuskan setelah ada hasilnya tes kejiwaan.

"Nanti setelah pemeriksaan tersangka dan para saksi akan dilakukan observasi kejiwaannya," ujarnya.

Penganiayaan imam masjid terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Kejadian ini terjadi sewaktu korban sedang melaksanakan salat subuh berjemaah di Masjid Baitul Arsy Perumahan Widya Graha II Kelurahan Delima.  

Tiba-tiba saja di rakaat kedua sewaktu korban menjadi imam, pelaku datang dari arah belakang saf jemaah dan menghampiri korban.

Setelah sampai di depan imam, pelaku langsung menampar. Melihat hal itu, para jemaah langsung mengejar dan menangkap pelaku. Pelaku pun diserahkan ke kantor polisi.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network