Ilustrasi senpi rakitan. (Foto: Ist)

SAROLANGUN, iNews.id - Aksi ERF menjual senjata api (senpi) rakitan terhenti setelah ditangkap polisi di Sarolangun, Jambi. Dia beberapa kali mengirim kepada pembeli di Pulau Jawa.

ERF ditangkap Polres Sarolangun Jambi pada Kamis 19 Mei 2022. Polisi mengetahui keberadaan ERF setelah menemukan paket berisi revolver rakitan yang hendak dikirim ke Bekasi, Jawa Barat melalui jasa pengiriman di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Pelaku diamankan Satreskrim Polres Sarolangun di suatu lokasi cukup jauh dari rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolres Sarolangung AKBP Anggun Cahyono, Sabtu (21/5/2022).

Anggun mengatakan, ERF tiga kali mengirim senpi rakitan kepada pembeli. Pertama kali dia mengirim senpi rakitan itu untuk pembeli di Semarang, Jawa Tengah.

"Senjatanya beli Rp16 jutaan, dijual hingga Rp20 juta," ujar Anggun.

Saat ditangkap, ERF juga membawa senjata api jenis kaliber 22. Dia juga membawa magazin dan dua butir peluru. Dia mengaku mendapat senjata api itu dari penjual di Jakarta.

"Kita masih akan melakukan pengembangan termasuk memburu penerima paket yang beralamat di Bekasi," ujar Anggun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network